,

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, saya mau bertanya perihal suara perempuan. Apakah termasuk aurat? Masalah ini ramai diperbincangkan masyarakat karena berkaitan dengan sejumlah profesi atau karier seperti penyanyi perempuan, daiyah, ustadzah, qariah, resepsionis, dan profesi lainnya. Mohon penjelasan. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb. (Dewi Sartika/Tangsel).
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Ulama fikih tidak memiliki pandangan tunggal perihal suara perempuan. Ulama berbeda pendapat perihal ini. Sebagian ulama memandang suara perempuan termasuk aurat. Sedangkan ulama lain memandangnya bukan aurat.
Artinya, “Ulama berbeda pendapat perihal suara perempuan. Sebagian ulama mengatakan, suara perempuan bukan aurat karena para istri Rasulullah SAW meriwayatkan hadits kepada para sahabat atau tabi’in laki-laki. Sebagian ulama mengatakan bahwa suara perempuan termasuk aurat. Perempuan ketika berbicara dilarang untuk meninggikan suaranya sekira terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram. Pasalnya, suaranya lebih mendekati fitnah daripada suara gemerincing gelang kakinya. Allah berfirman, ‘Janganlah mereka berjalan dengan mengentakkan kaki agar perhiasan mereka yang tersembunyi dapat diketahui,’ (Surat An-Nur ayat 31). Allah melarang laki-laki untuk mendengarkan suara gemerincing gelang kaki perempuan karena itu menunjukkan perhiasan mereka. Keharaman suara perempuan tentu lebih daripada keharaman (mendengarkan) suara gemerincing perhiasannya. Karena itu ahli fiqih memakruhkan azan perempuan karena azan membutuhkan suara yang keras. Sementara perempuan dilarang mengeraskan suaranya. Atas dasar ini, perempuan diharamkan bernyanyi dengan suara keras bila terdengar oleh laki-laki bukan mahram, sama saja nyanyi diiringi alat musik atau tidak diiringi. Keharaman itu bertambah bila nyanyian perempuan itu mengandung unsur yang dapat mengobarkan syahwat seperti menyebut cinta, rindu dendam, deskrispsi perempuan, mengajak pada maksiat, dan lain sebagainya,” (Lihat Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ‘ala Madzhahibil Arba‘ah, [Tanpa keterangan kota dan tahun], juz V, halaman 26).
Mayoritas ulama memandang suara perempuan tidak termasuk aurat. Hanya saja sekiranya dapat menimbulkan fitnah, mendengarkan suara perempuan yang dilagukan atau dibuat mendayu dan sebagainya bisa menjadi haram sebagaimana keterangan berikut ini:
Artinya, “Suara perempuan menurut mayoritas ulama bukan aurat karena para sahabat mendengarkan para istri Rasulullah SAW untuk memahami hukum agama. Tetapi (laki-laki) diharamkan mendengarkan suara perempuan dengan merdu dan lagu meskipun hanya membaca Al-Quran karena khawatir fitnah. Ulama Hanafiyah mengungkapkan, suara perempuan bukan aurat,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz, halaman 595).
Keharaman mendengarkan suara perempuan dalam bentuk apapun baik itu tadarus, tilawah, nyanyian, atau sendandung, terletak pada kemunculan fitnah.
Kalau seorang laki-laki mendengarkan perempuan yang bukan mahramnya bernyanyi sambil berkhalwat (hanya berdua dalam satu ruangan), tentu saja ini diharamkan. Di sini letak fitnahnya yang melahirkan keharaman, bukan karena mendengarkan suaranya.
Artinya, “Perempuan merendahkan suaranya ketika shalat di dekat laki-laki yang bukan mahram sekira laki-laki tidak dapat mendengar suaranya untuk menghindari fitnah sekalipun menurut pendapat yang shahih suaranya bukan aurat. Mendengarkan suara perempuan tidak diharamkan sekalipun suara biduanita atau penyanyi perempuan kecuali bila dikhawatirkan menimbulkan fitnah, yaitu misalnya seorang laki-laki bukan mahram menyendiri bersama perempuan tersebut, tentu hal ini diharamkan,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz, halaman 747).
Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa suara perempuan bukan bagian dari aurat. Kaum laki-laki, menurut mereka, boleh mendengarkan suara perempuan yang bukan mahram sekalipun sebagai keterangan berikut ini:
Artinya, “Suara perempuan bukan aurat menurut Ulama Syafiiyah. Ketika aman dari fitnah, (kita) boleh mendengarkan suaranya. Mereka mengatakan, perempuan dianjurkan untuk ‘menyamarkan’ suaranya. Bila pintu rumahnya diketuk, ia tidak menjawab dengan suara gemulai,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 31, halaman 47).
Secara eksplisit Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa suara perempuan bukan bagian dari aurat sehingga kita tidak diharamkan untuk mendengarkan suaranya.
Artinya, “Informasi, suara perempuan bukan aurat menurut pendapat yang shahih. (Kita) tidak haram mendengarkan suaranya. Shalat seorang perempuan tidak menjadi batal sekiranya ia mengeraskan suara. Kedudukan (hukum) banci setara dengan perempuan baik ia sebagai budak maupun merdeka,” (Lihat Syihabuddin Ahmad Al-Barlisi/Umairah, Hasyiyah Umairah, [Mesir, Syirkah Musthafa Al-Babi Al-Halabi: 1956 M/1375 H], cetakan ketiga, juz I, halaman 177).
Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat mengambil simpulan bahwa ulama berbeda pendapat perihal suara perempuan.
Hanya saja mayoritas ulama mengatakan bahwa suara perempuan tidak termasuk aurat sehingga orang yang bukan mahram boleh mendengarkan suara perempuan dalam bentuk bicara, orasi, ceramah ilmiah, tilawah, tadarus, nyanyi, atau senandung sejauh aman dari fitnah. Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, kita dapat menyimpulkan bahwa perempuan dapat mengambil profesi atau membangun karier yang berkaitan dengan tarik suara atau menggunakan suaranya.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Redaksi bahtsul masail NU Online, saya mau bertanya perihal suara perempuan. Apakah termasuk aurat? Masalah ini ramai diperbincangkan masyarakat karena berkaitan dengan sejumlah profesi atau karier seperti penyanyi perempuan, daiyah, ustadzah, qariah, resepsionis, dan profesi lainnya. Mohon penjelasan. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb. (Dewi Sartika/Tangsel).
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Ulama fikih tidak memiliki pandangan tunggal perihal suara perempuan. Ulama berbeda pendapat perihal ini. Sebagian ulama memandang suara perempuan termasuk aurat. Sedangkan ulama lain memandangnya bukan aurat.
Ų§Ų®ŲŖŁŁ Ų§ŁŲ¹ŁŁ
Ų§Ų” ŁŁ ŲµŁŲŖ Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© ŁŁŲ§Ł ŲØŲ¹Ų¶ŁŁ
Ų„ŁŁ ŁŁŲ³ ŲØŲ¹ŁŲ±Ų© ŁŲ£Ł ŁŲ³Ų§Ų” Ų§ŁŁŲØŁ ŁŁ ŁŲ±ŁŁŁ Ų§ŁŲ£Ų®ŲØŲ§Ų± ŁŁŲ±Ų¬Ų§Ł ŁŁŲ§Ł ŲØŲ¹Ų¶ŁŁ
Ų„Ł ŲµŁŲŖŁŲ§ Ų¹ŁŲ±Ų© ŁŁŁ Ł
ŁŁŁŲ© ع٠رŁŲ¹Ł ŲØŲ§ŁŁŁŲ§Ł
ŲØŲŁŲ« ŁŲ³Ł
Ų¹ Ų°ŁŁ Ų§ŁŲ£Ų¬Ų§ŁŲØ Ų„Ų°Ų§ ŁŲ§Ł ŲµŁŲŖŁŲ§ Ų£ŁŲ±ŲØ Ų„ŁŁ Ų§ŁŁŲŖŁŲ© Ł
Ł ŲµŁŲŖ Ų®ŁŲ®Ų§ŁŁŲ§ ŁŁŲÆ ŁŲ§Ł Ų§ŁŁŁ ŲŖŲ¹Ų§ŁŁ: ŁَŁŲ§َ ŁَŲ¶ْŲ±ِŲØْŁَ ŲØِŲ£َŲ±ْŲ¬ُŁِŁِŁَّ ŁِŁُŲ¹ْŁَŁ
َ Ł
َŲ§ ŁُŲ®ْŁِŁŁَ Ł
ِŁ Ų²ِŁŁَŲŖِŁِŁَّ ŁŁŲÆ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲŖŲ¹Ų§ŁŁ ع٠استŁ
Ų§Ų¹ ŲµŁŲŖ Ų®ŁŲ®Ų§ŁŁŲ§ ŁŲ£ŁŁ ŁŲÆŁ Ų¹ŁŁ Ų²ŁŁŲŖŁŲ§ ŁŲŲ±Ł
Ų© Ų±ŁŲ¹ ŲµŁŲŖŁŲ§ Ų£ŁŁŁ Ł
Ł Ų°ŁŁ ŁŁŲ°ŁŁ ŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų” Ų£Ų°Ų§Ł Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© ŁŲ£ŁŁ ŁŲŲŖŲ§Ų¬ ŁŁŁ Ų„ŁŁ Ų±ŁŲ¹ Ų§ŁŲµŁŲŖ ŁŲ§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© Ł
ŁŁŁŲ© Ų¹Ł Ų°ŁŁ ŁŲ¹ŁŁ ŁŲ°Ų§ ŁŁŲŲ±Ł
Ų±ŁŲ¹ ŲµŁŲŖ Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© ŲØŲ§ŁŲŗŁŲ§Ų” Ų„Ų°Ų§ Ų³Ł
Ų¹ŁŲ§ Ų§ŁŲ£Ų¬Ų§ŁŲØ Ų³ŁŲ§Ų” Ų£ŁŲ§Ł Ų§ŁŲŗŁŲ§Ų” Ų¹ŁŁ Ų¢ŁŲ© ŁŁŁ Ų£Ł ŁŲ§Ł ŲØŲŗŁŲ±ŁŲ§ ŁŲŖŲ²ŁŲÆ Ų§ŁŲŲ±Ł
Ų© Ų„Ų°Ų§ ŁŲ§Ł Ų§ŁŲŗŁŲ§Ų” Ł
Ų“ŲŖŁ
ŁŲ§ Ų¹ŁŁ Ų£ŁŲµŲ§Ł Ł
ŁŁŲ¬Ų© ŁŁŲ“ŁŁŲ© ŁŲ°ŁŲ± Ų§ŁŲŲØ ŁŲ§ŁŲŗŲ±Ų§Ł
ŁŲ£ŁŲµŲ§Ł Ų§ŁŁŲ³Ų§Ų” ŁŲ§ŁŲÆŲ¹ŁŲ© Ų„ŁŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŲ± ŁŲŗŁŲ± Ų°ŁŁ
Artinya, “Ulama berbeda pendapat perihal suara perempuan. Sebagian ulama mengatakan, suara perempuan bukan aurat karena para istri Rasulullah SAW meriwayatkan hadits kepada para sahabat atau tabi’in laki-laki. Sebagian ulama mengatakan bahwa suara perempuan termasuk aurat. Perempuan ketika berbicara dilarang untuk meninggikan suaranya sekira terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram. Pasalnya, suaranya lebih mendekati fitnah daripada suara gemerincing gelang kakinya. Allah berfirman, ‘Janganlah mereka berjalan dengan mengentakkan kaki agar perhiasan mereka yang tersembunyi dapat diketahui,’ (Surat An-Nur ayat 31). Allah melarang laki-laki untuk mendengarkan suara gemerincing gelang kaki perempuan karena itu menunjukkan perhiasan mereka. Keharaman suara perempuan tentu lebih daripada keharaman (mendengarkan) suara gemerincing perhiasannya. Karena itu ahli fiqih memakruhkan azan perempuan karena azan membutuhkan suara yang keras. Sementara perempuan dilarang mengeraskan suaranya. Atas dasar ini, perempuan diharamkan bernyanyi dengan suara keras bila terdengar oleh laki-laki bukan mahram, sama saja nyanyi diiringi alat musik atau tidak diiringi. Keharaman itu bertambah bila nyanyian perempuan itu mengandung unsur yang dapat mengobarkan syahwat seperti menyebut cinta, rindu dendam, deskrispsi perempuan, mengajak pada maksiat, dan lain sebagainya,” (Lihat Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ‘ala Madzhahibil Arba‘ah, [Tanpa keterangan kota dan tahun], juz V, halaman 26).
Mayoritas ulama memandang suara perempuan tidak termasuk aurat. Hanya saja sekiranya dapat menimbulkan fitnah, mendengarkan suara perempuan yang dilagukan atau dibuat mendayu dan sebagainya bisa menjadi haram sebagaimana keterangan berikut ini:
ŲµŁŲŖ Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© Ų¹ŁŲÆ Ų§ŁŲ¬Ł
ŁŁŲ± ŁŁŲ³ ŲØŲ¹ŁŲ±Ų©؛ ŁŲ£Ł Ų§ŁŲµŲŲ§ŲØŲ© ŁŲ§ŁŁŲ§ ŁŲ³ŲŖŁ
Ų¹ŁŁ Ų„ŁŁ ŁŲ³Ų§Ų” Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁّŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
ŁŁ
Ų¹Ų±ŁŲ© Ų£ŲŁŲ§Ł
Ų§ŁŲÆŁŁ، ŁŁŁ ŁŲŲ±Ł
Ų³Ł
Ų§Ų¹ ŲµŁŲŖŁŲ§ ŲØŲ§ŁŲŖŲ·Ų±ŁŲØ ŁŲ§ŁŲŖŁŲŗŁŁ
ŁŁŁ ŲØŲŖŁŲ§ŁŲ© Ų§ŁŁŲ±Ų¢Ł، ŲØŲ³ŲØŲØ Ų®ŁŁ Ų§ŁŁŲŖŁŲ©. ŁŲ¹ŲØŲ§Ų±Ų© Ų§ŁŲŁŁŁŲ©: Ų§ŁŲ±Ų§Ų¬Ų أ٠صŁŲŖ Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© ŁŁŲ³ ŲØŲ¹ŁŲ±Ų©
Artinya, “Suara perempuan menurut mayoritas ulama bukan aurat karena para sahabat mendengarkan para istri Rasulullah SAW untuk memahami hukum agama. Tetapi (laki-laki) diharamkan mendengarkan suara perempuan dengan merdu dan lagu meskipun hanya membaca Al-Quran karena khawatir fitnah. Ulama Hanafiyah mengungkapkan, suara perempuan bukan aurat,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz, halaman 595).
Keharaman mendengarkan suara perempuan dalam bentuk apapun baik itu tadarus, tilawah, nyanyian, atau sendandung, terletak pada kemunculan fitnah.
Kalau seorang laki-laki mendengarkan perempuan yang bukan mahramnya bernyanyi sambil berkhalwat (hanya berdua dalam satu ruangan), tentu saja ini diharamkan. Di sini letak fitnahnya yang melahirkan keharaman, bukan karena mendengarkan suaranya.
ŁŲŖŲ®ŁŲ¶ Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© ŲµŁŲŖŁŲ§ Ų„Ł ŲµŁŲŖ ŲØŲŲ¶Ų±Ų© Ų§ŁŲ±Ų¬Ų§Ł Ų§ŁŲ£Ų¬Ų§ŁŲØ، ŲØŲŁŲ« ŁŲ§ ŁŲ³Ł
Ų¹ŁŲ§ Ł
Ł ŲµŁŲŖ ŲØŲŲ¶Ų±ŲŖŁ Ł
Ł Ų§ŁŲ£Ų¬Ų§ŁŲØ، ŲÆŁŲ¹Ų§ً ŁŁŁŲŖŁŲ©، ŁŲ„Ł ŁŲ§Ł Ų§ŁŲ£ŲµŲ أ٠صŁŲŖŁŲ§ ŁŁŲ³ ŲØŲ¹ŁŲ±Ų©، ŁŁŲ§ ŁŲŲ±Ł
Ų³Ł
Ų§Ų¹ ŲµŁŲŖ Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© ŁŁŁ Ł
ŲŗŁŁŲ©، Ų„ŁŲ§ Ų¹ŁŲÆ Ų®ŁŁ Ų§ŁŁŲŖŁŲ©، بأ٠ŁŲ§Ł ŁŁ Ų§Ų®ŲŖŁŁ Ų§ŁŲ±Ų¬Ł ŲØŁŲ§، ŁŁŁŲ¹ ŲØŁŁŁŁ
Ų§ Ł
ُŲŲ±َّŁ
Artinya, “Perempuan merendahkan suaranya ketika shalat di dekat laki-laki yang bukan mahram sekira laki-laki tidak dapat mendengar suaranya untuk menghindari fitnah sekalipun menurut pendapat yang shahih suaranya bukan aurat. Mendengarkan suara perempuan tidak diharamkan sekalipun suara biduanita atau penyanyi perempuan kecuali bila dikhawatirkan menimbulkan fitnah, yaitu misalnya seorang laki-laki bukan mahram menyendiri bersama perempuan tersebut, tentu hal ini diharamkan,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz, halaman 747).
Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa suara perempuan bukan bagian dari aurat. Kaum laki-laki, menurut mereka, boleh mendengarkan suara perempuan yang bukan mahram sekalipun sebagai keterangan berikut ini:
Ų£َŁ
َّŲ§ ŲµَŁْŲŖُ Ų§ŁْŁ
َŲ±ْŲ£َŲ©ِ ŁَŁَŁْŲ³َ ŲØِŲ¹َŁْŲ±َŲ©ٍ Ų¹ِŁْŲÆَ Ų§ŁŲ“َّŲ§ŁِŲ¹ِŁَّŲ©ِ. ŁَŁَŲ¬ُŁŲ²ُ Ų§ŁŲ§ِŲ³ْŲŖِŁ
َŲ§Ų¹ُ Ų„ِŁَŁْŁِ Ų¹ِŁْŲÆَ Ų£َŁ
ْŁِ Ų§ŁْŁِŲŖْŁَŲ©ِ، ŁَŁَŲ§ŁُŁŲ§: ŁَŁُŲÆِŲØَ ŲŖَŲ“ْŁِŁŁُŁُ Ų„ِŲ°َŲ§ ŁُŲ±ِŲ¹َ ŲØَŲ§ŲØُŁَŲ§ ŁَŁŲ§َ ŲŖُŲ¬ِŁŲØُ ŲØِŲµَŁْŲŖٍ Ų±َŲ®ِŁŁ
ٍ
Artinya, “Suara perempuan bukan aurat menurut Ulama Syafiiyah. Ketika aman dari fitnah, (kita) boleh mendengarkan suaranya. Mereka mengatakan, perempuan dianjurkan untuk ‘menyamarkan’ suaranya. Bila pintu rumahnya diketuk, ia tidak menjawab dengan suara gemulai,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 31, halaman 47).
Secara eksplisit Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa suara perempuan bukan bagian dari aurat sehingga kita tidak diharamkan untuk mendengarkan suaranya.
ŁŲ§Ų¦ŲÆŲ©) ŲµŁŲŖ Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© ŁŁŲ³ ŲØŲ¹ŁŲ±Ų© Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲµŲŁŲ ŁŁŲ§ ŁŲŲ±Ł
Ų³Ł
Ų§Ų¹Ł ŁŁŲ§ ŲŖŲØŲ·Ł Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© ŲØŁ ŁŁ Ų¬ŁŲ±ŲŖ ŁŲ§ŁŲ®ŁŲ«Ł ŁŲ§ŁŲ£ŁŲ«Ł Ų±ŁŲ§ ŁŲŲ±ŁŲ©
Artinya, “Informasi, suara perempuan bukan aurat menurut pendapat yang shahih. (Kita) tidak haram mendengarkan suaranya. Shalat seorang perempuan tidak menjadi batal sekiranya ia mengeraskan suara. Kedudukan (hukum) banci setara dengan perempuan baik ia sebagai budak maupun merdeka,” (Lihat Syihabuddin Ahmad Al-Barlisi/Umairah, Hasyiyah Umairah, [Mesir, Syirkah Musthafa Al-Babi Al-Halabi: 1956 M/1375 H], cetakan ketiga, juz I, halaman 177).
Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat mengambil simpulan bahwa ulama berbeda pendapat perihal suara perempuan.
Hanya saja mayoritas ulama mengatakan bahwa suara perempuan tidak termasuk aurat sehingga orang yang bukan mahram boleh mendengarkan suara perempuan dalam bentuk bicara, orasi, ceramah ilmiah, tilawah, tadarus, nyanyi, atau senandung sejauh aman dari fitnah. Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, kita dapat menyimpulkan bahwa perempuan dapat mengambil profesi atau membangun karier yang berkaitan dengan tarik suara atau menggunakan suaranya.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, saya mau bertanya perihal suara perempuan. Apakah termasuk aurat? Masalah ini ramai diperbincangkan masyarakat karena berkaitan dengan sejumlah profesi atau karier seperti penyanyi perempuan, daiyah, ustadzah, qariah, resepsionis, dan profesi lainnya. Mohon penjelasan. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb. (Dewi Sartika/Tangsel).
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Ulama fikih tidak memiliki pandangan tunggal perihal suara perempuan. Ulama berbeda pendapat perihal ini. Sebagian ulama memandang suara perempuan termasuk aurat. Sedangkan ulama lain memandangnya bukan aurat.
Artinya, “Ulama berbeda pendapat perihal suara perempuan. Sebagian ulama mengatakan, suara perempuan bukan aurat karena para istri Rasulullah SAW meriwayatkan hadits kepada para sahabat atau tabi’in laki-laki. Sebagian ulama mengatakan bahwa suara perempuan termasuk aurat. Perempuan ketika berbicara dilarang untuk meninggikan suaranya sekira terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram. Pasalnya, suaranya lebih mendekati fitnah daripada suara gemerincing gelang kakinya. Allah berfirman, ‘Janganlah mereka berjalan dengan mengentakkan kaki agar perhiasan mereka yang tersembunyi dapat diketahui,’ (Surat An-Nur ayat 31). Allah melarang laki-laki untuk mendengarkan suara gemerincing gelang kaki perempuan karena itu menunjukkan perhiasan mereka. Keharaman suara perempuan tentu lebih daripada keharaman (mendengarkan) suara gemerincing perhiasannya. Karena itu ahli fiqih memakruhkan azan perempuan karena azan membutuhkan suara yang keras. Sementara perempuan dilarang mengeraskan suaranya. Atas dasar ini, perempuan diharamkan bernyanyi dengan suara keras bila terdengar oleh laki-laki bukan mahram, sama saja nyanyi diiringi alat musik atau tidak diiringi. Keharaman itu bertambah bila nyanyian perempuan itu mengandung unsur yang dapat mengobarkan syahwat seperti menyebut cinta, rindu dendam, deskrispsi perempuan, mengajak pada maksiat, dan lain sebagainya,” (Lihat Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ‘ala Madzhahibil Arba‘ah, [Tanpa keterangan kota dan tahun], juz V, halaman 26).
Mayoritas ulama memandang suara perempuan tidak termasuk aurat. Hanya saja sekiranya dapat menimbulkan fitnah, mendengarkan suara perempuan yang dilagukan atau dibuat mendayu dan sebagainya bisa menjadi haram sebagaimana keterangan berikut ini:
Artinya, “Suara perempuan menurut mayoritas ulama bukan aurat karena para sahabat mendengarkan para istri Rasulullah SAW untuk memahami hukum agama. Tetapi (laki-laki) diharamkan mendengarkan suara perempuan dengan merdu dan lagu meskipun hanya membaca Al-Quran karena khawatir fitnah. Ulama Hanafiyah mengungkapkan, suara perempuan bukan aurat,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz, halaman 595).
Keharaman mendengarkan suara perempuan dalam bentuk apapun baik itu tadarus, tilawah, nyanyian, atau sendandung, terletak pada kemunculan fitnah.
Kalau seorang laki-laki mendengarkan perempuan yang bukan mahramnya bernyanyi sambil berkhalwat (hanya berdua dalam satu ruangan), tentu saja ini diharamkan. Di sini letak fitnahnya yang melahirkan keharaman, bukan karena mendengarkan suaranya.
Artinya, “Perempuan merendahkan suaranya ketika shalat di dekat laki-laki yang bukan mahram sekira laki-laki tidak dapat mendengar suaranya untuk menghindari fitnah sekalipun menurut pendapat yang shahih suaranya bukan aurat. Mendengarkan suara perempuan tidak diharamkan sekalipun suara biduanita atau penyanyi perempuan kecuali bila dikhawatirkan menimbulkan fitnah, yaitu misalnya seorang laki-laki bukan mahram menyendiri bersama perempuan tersebut, tentu hal ini diharamkan,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz, halaman 747).
Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa suara perempuan bukan bagian dari aurat. Kaum laki-laki, menurut mereka, boleh mendengarkan suara perempuan yang bukan mahram sekalipun sebagai keterangan berikut ini:
Artinya, “Suara perempuan bukan aurat menurut Ulama Syafiiyah. Ketika aman dari fitnah, (kita) boleh mendengarkan suaranya. Mereka mengatakan, perempuan dianjurkan untuk ‘menyamarkan’ suaranya. Bila pintu rumahnya diketuk, ia tidak menjawab dengan suara gemulai,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 31, halaman 47).
Secara eksplisit Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa suara perempuan bukan bagian dari aurat sehingga kita tidak diharamkan untuk mendengarkan suaranya.
Artinya, “Informasi, suara perempuan bukan aurat menurut pendapat yang shahih. (Kita) tidak haram mendengarkan suaranya. Shalat seorang perempuan tidak menjadi batal sekiranya ia mengeraskan suara. Kedudukan (hukum) banci setara dengan perempuan baik ia sebagai budak maupun merdeka,” (Lihat Syihabuddin Ahmad Al-Barlisi/Umairah, Hasyiyah Umairah, [Mesir, Syirkah Musthafa Al-Babi Al-Halabi: 1956 M/1375 H], cetakan ketiga, juz I, halaman 177).
Redaksi bahtsul masail NU Online, saya mau bertanya perihal suara perempuan. Apakah termasuk aurat? Masalah ini ramai diperbincangkan masyarakat karena berkaitan dengan sejumlah profesi atau karier seperti penyanyi perempuan, daiyah, ustadzah, qariah, resepsionis, dan profesi lainnya. Mohon penjelasan. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb. (Dewi Sartika/Tangsel).
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Ulama fikih tidak memiliki pandangan tunggal perihal suara perempuan. Ulama berbeda pendapat perihal ini. Sebagian ulama memandang suara perempuan termasuk aurat. Sedangkan ulama lain memandangnya bukan aurat.
Ų§Ų®ŲŖŁŁ Ų§ŁŲ¹ŁŁ
Ų§Ų” ŁŁ ŲµŁŲŖ Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© ŁŁŲ§Ł ŲØŲ¹Ų¶ŁŁ
Ų„ŁŁ ŁŁŲ³ ŲØŲ¹ŁŲ±Ų© ŁŲ£Ł ŁŲ³Ų§Ų” Ų§ŁŁŲØŁ ŁŁ ŁŲ±ŁŁŁ Ų§ŁŲ£Ų®ŲØŲ§Ų± ŁŁŲ±Ų¬Ų§Ł ŁŁŲ§Ł ŲØŲ¹Ų¶ŁŁ
Ų„Ł ŲµŁŲŖŁŲ§ Ų¹ŁŲ±Ų© ŁŁŁ Ł
ŁŁŁŲ© ع٠رŁŲ¹Ł ŲØŲ§ŁŁŁŲ§Ł
ŲØŲŁŲ« ŁŲ³Ł
Ų¹ Ų°ŁŁ Ų§ŁŲ£Ų¬Ų§ŁŲØ Ų„Ų°Ų§ ŁŲ§Ł ŲµŁŲŖŁŲ§ Ų£ŁŲ±ŲØ Ų„ŁŁ Ų§ŁŁŲŖŁŲ© Ł
Ł ŲµŁŲŖ Ų®ŁŲ®Ų§ŁŁŲ§ ŁŁŲÆ ŁŲ§Ł Ų§ŁŁŁ ŲŖŲ¹Ų§ŁŁ: ŁَŁŲ§َ ŁَŲ¶ْŲ±ِŲØْŁَ ŲØِŲ£َŲ±ْŲ¬ُŁِŁِŁَّ ŁِŁُŲ¹ْŁَŁ
َ Ł
َŲ§ ŁُŲ®ْŁِŁŁَ Ł
ِŁ Ų²ِŁŁَŲŖِŁِŁَّ ŁŁŲÆ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲŖŲ¹Ų§ŁŁ ع٠استŁ
Ų§Ų¹ ŲµŁŲŖ Ų®ŁŲ®Ų§ŁŁŲ§ ŁŲ£ŁŁ ŁŲÆŁ Ų¹ŁŁ Ų²ŁŁŲŖŁŲ§ ŁŲŲ±Ł
Ų© Ų±ŁŲ¹ ŲµŁŲŖŁŲ§ Ų£ŁŁŁ Ł
Ł Ų°ŁŁ ŁŁŲ°ŁŁ ŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų” Ų£Ų°Ų§Ł Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© ŁŲ£ŁŁ ŁŲŲŖŲ§Ų¬ ŁŁŁ Ų„ŁŁ Ų±ŁŲ¹ Ų§ŁŲµŁŲŖ ŁŲ§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© Ł
ŁŁŁŲ© Ų¹Ł Ų°ŁŁ ŁŲ¹ŁŁ ŁŲ°Ų§ ŁŁŲŲ±Ł
Ų±ŁŲ¹ ŲµŁŲŖ Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© ŲØŲ§ŁŲŗŁŲ§Ų” Ų„Ų°Ų§ Ų³Ł
Ų¹ŁŲ§ Ų§ŁŲ£Ų¬Ų§ŁŲØ Ų³ŁŲ§Ų” Ų£ŁŲ§Ł Ų§ŁŲŗŁŲ§Ų” Ų¹ŁŁ Ų¢ŁŲ© ŁŁŁ Ų£Ł ŁŲ§Ł ŲØŲŗŁŲ±ŁŲ§ ŁŲŖŲ²ŁŲÆ Ų§ŁŲŲ±Ł
Ų© Ų„Ų°Ų§ ŁŲ§Ł Ų§ŁŲŗŁŲ§Ų” Ł
Ų“ŲŖŁ
ŁŲ§ Ų¹ŁŁ Ų£ŁŲµŲ§Ł Ł
ŁŁŲ¬Ų© ŁŁŲ“ŁŁŲ© ŁŲ°ŁŲ± Ų§ŁŲŲØ ŁŲ§ŁŲŗŲ±Ų§Ł
ŁŲ£ŁŲµŲ§Ł Ų§ŁŁŲ³Ų§Ų” ŁŲ§ŁŲÆŲ¹ŁŲ© Ų„ŁŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŲ± ŁŲŗŁŲ± Ų°ŁŁ
Artinya, “Ulama berbeda pendapat perihal suara perempuan. Sebagian ulama mengatakan, suara perempuan bukan aurat karena para istri Rasulullah SAW meriwayatkan hadits kepada para sahabat atau tabi’in laki-laki. Sebagian ulama mengatakan bahwa suara perempuan termasuk aurat. Perempuan ketika berbicara dilarang untuk meninggikan suaranya sekira terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram. Pasalnya, suaranya lebih mendekati fitnah daripada suara gemerincing gelang kakinya. Allah berfirman, ‘Janganlah mereka berjalan dengan mengentakkan kaki agar perhiasan mereka yang tersembunyi dapat diketahui,’ (Surat An-Nur ayat 31). Allah melarang laki-laki untuk mendengarkan suara gemerincing gelang kaki perempuan karena itu menunjukkan perhiasan mereka. Keharaman suara perempuan tentu lebih daripada keharaman (mendengarkan) suara gemerincing perhiasannya. Karena itu ahli fiqih memakruhkan azan perempuan karena azan membutuhkan suara yang keras. Sementara perempuan dilarang mengeraskan suaranya. Atas dasar ini, perempuan diharamkan bernyanyi dengan suara keras bila terdengar oleh laki-laki bukan mahram, sama saja nyanyi diiringi alat musik atau tidak diiringi. Keharaman itu bertambah bila nyanyian perempuan itu mengandung unsur yang dapat mengobarkan syahwat seperti menyebut cinta, rindu dendam, deskrispsi perempuan, mengajak pada maksiat, dan lain sebagainya,” (Lihat Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ‘ala Madzhahibil Arba‘ah, [Tanpa keterangan kota dan tahun], juz V, halaman 26).
Mayoritas ulama memandang suara perempuan tidak termasuk aurat. Hanya saja sekiranya dapat menimbulkan fitnah, mendengarkan suara perempuan yang dilagukan atau dibuat mendayu dan sebagainya bisa menjadi haram sebagaimana keterangan berikut ini:
ŲµŁŲŖ Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© Ų¹ŁŲÆ Ų§ŁŲ¬Ł
ŁŁŲ± ŁŁŲ³ ŲØŲ¹ŁŲ±Ų©؛ ŁŲ£Ł Ų§ŁŲµŲŲ§ŲØŲ© ŁŲ§ŁŁŲ§ ŁŲ³ŲŖŁ
Ų¹ŁŁ Ų„ŁŁ ŁŲ³Ų§Ų” Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁّŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
ŁŁ
Ų¹Ų±ŁŲ© Ų£ŲŁŲ§Ł
Ų§ŁŲÆŁŁ، ŁŁŁ ŁŲŲ±Ł
Ų³Ł
Ų§Ų¹ ŲµŁŲŖŁŲ§ ŲØŲ§ŁŲŖŲ·Ų±ŁŲØ ŁŲ§ŁŲŖŁŲŗŁŁ
ŁŁŁ ŲØŲŖŁŲ§ŁŲ© Ų§ŁŁŲ±Ų¢Ł، ŲØŲ³ŲØŲØ Ų®ŁŁ Ų§ŁŁŲŖŁŲ©. ŁŲ¹ŲØŲ§Ų±Ų© Ų§ŁŲŁŁŁŲ©: Ų§ŁŲ±Ų§Ų¬Ų أ٠صŁŲŖ Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© ŁŁŲ³ ŲØŲ¹ŁŲ±Ų©
Artinya, “Suara perempuan menurut mayoritas ulama bukan aurat karena para sahabat mendengarkan para istri Rasulullah SAW untuk memahami hukum agama. Tetapi (laki-laki) diharamkan mendengarkan suara perempuan dengan merdu dan lagu meskipun hanya membaca Al-Quran karena khawatir fitnah. Ulama Hanafiyah mengungkapkan, suara perempuan bukan aurat,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz, halaman 595).
Keharaman mendengarkan suara perempuan dalam bentuk apapun baik itu tadarus, tilawah, nyanyian, atau sendandung, terletak pada kemunculan fitnah.
Kalau seorang laki-laki mendengarkan perempuan yang bukan mahramnya bernyanyi sambil berkhalwat (hanya berdua dalam satu ruangan), tentu saja ini diharamkan. Di sini letak fitnahnya yang melahirkan keharaman, bukan karena mendengarkan suaranya.
ŁŲŖŲ®ŁŲ¶ Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© ŲµŁŲŖŁŲ§ Ų„Ł ŲµŁŲŖ ŲØŲŲ¶Ų±Ų© Ų§ŁŲ±Ų¬Ų§Ł Ų§ŁŲ£Ų¬Ų§ŁŲØ، ŲØŲŁŲ« ŁŲ§ ŁŲ³Ł
Ų¹ŁŲ§ Ł
Ł ŲµŁŲŖ ŲØŲŲ¶Ų±ŲŖŁ Ł
Ł Ų§ŁŲ£Ų¬Ų§ŁŲØ، ŲÆŁŲ¹Ų§ً ŁŁŁŲŖŁŲ©، ŁŲ„Ł ŁŲ§Ł Ų§ŁŲ£ŲµŲ أ٠صŁŲŖŁŲ§ ŁŁŲ³ ŲØŲ¹ŁŲ±Ų©، ŁŁŲ§ ŁŲŲ±Ł
Ų³Ł
Ų§Ų¹ ŲµŁŲŖ Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© ŁŁŁ Ł
ŲŗŁŁŲ©، Ų„ŁŲ§ Ų¹ŁŲÆ Ų®ŁŁ Ų§ŁŁŲŖŁŲ©، بأ٠ŁŲ§Ł ŁŁ Ų§Ų®ŲŖŁŁ Ų§ŁŲ±Ų¬Ł ŲØŁŲ§، ŁŁŁŲ¹ ŲØŁŁŁŁ
Ų§ Ł
ُŲŲ±َّŁ
Artinya, “Perempuan merendahkan suaranya ketika shalat di dekat laki-laki yang bukan mahram sekira laki-laki tidak dapat mendengar suaranya untuk menghindari fitnah sekalipun menurut pendapat yang shahih suaranya bukan aurat. Mendengarkan suara perempuan tidak diharamkan sekalipun suara biduanita atau penyanyi perempuan kecuali bila dikhawatirkan menimbulkan fitnah, yaitu misalnya seorang laki-laki bukan mahram menyendiri bersama perempuan tersebut, tentu hal ini diharamkan,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz, halaman 747).
Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa suara perempuan bukan bagian dari aurat. Kaum laki-laki, menurut mereka, boleh mendengarkan suara perempuan yang bukan mahram sekalipun sebagai keterangan berikut ini:
Ų£َŁ
َّŲ§ ŲµَŁْŲŖُ Ų§ŁْŁ
َŲ±ْŲ£َŲ©ِ ŁَŁَŁْŲ³َ ŲØِŲ¹َŁْŲ±َŲ©ٍ Ų¹ِŁْŲÆَ Ų§ŁŲ“َّŲ§ŁِŲ¹ِŁَّŲ©ِ. ŁَŁَŲ¬ُŁŲ²ُ Ų§ŁŲ§ِŲ³ْŲŖِŁ
َŲ§Ų¹ُ Ų„ِŁَŁْŁِ Ų¹ِŁْŲÆَ Ų£َŁ
ْŁِ Ų§ŁْŁِŲŖْŁَŲ©ِ، ŁَŁَŲ§ŁُŁŲ§: ŁَŁُŲÆِŲØَ ŲŖَŲ“ْŁِŁŁُŁُ Ų„ِŲ°َŲ§ ŁُŲ±ِŲ¹َ ŲØَŲ§ŲØُŁَŲ§ ŁَŁŲ§َ ŲŖُŲ¬ِŁŲØُ ŲØِŲµَŁْŲŖٍ Ų±َŲ®ِŁŁ
ٍ
Artinya, “Suara perempuan bukan aurat menurut Ulama Syafiiyah. Ketika aman dari fitnah, (kita) boleh mendengarkan suaranya. Mereka mengatakan, perempuan dianjurkan untuk ‘menyamarkan’ suaranya. Bila pintu rumahnya diketuk, ia tidak menjawab dengan suara gemulai,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 31, halaman 47).
Secara eksplisit Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa suara perempuan bukan bagian dari aurat sehingga kita tidak diharamkan untuk mendengarkan suaranya.
ŁŲ§Ų¦ŲÆŲ©) ŲµŁŲŖ Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© ŁŁŲ³ ŲØŲ¹ŁŲ±Ų© Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲµŲŁŲ ŁŁŲ§ ŁŲŲ±Ł
Ų³Ł
Ų§Ų¹Ł ŁŁŲ§ ŲŖŲØŲ·Ł Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© ŲØŁ ŁŁ Ų¬ŁŲ±ŲŖ ŁŲ§ŁŲ®ŁŲ«Ł ŁŲ§ŁŲ£ŁŲ«Ł Ų±ŁŲ§ ŁŲŲ±ŁŲ©
Artinya, “Informasi, suara perempuan bukan aurat menurut pendapat yang shahih. (Kita) tidak haram mendengarkan suaranya. Shalat seorang perempuan tidak menjadi batal sekiranya ia mengeraskan suara. Kedudukan (hukum) banci setara dengan perempuan baik ia sebagai budak maupun merdeka,” (Lihat Syihabuddin Ahmad Al-Barlisi/Umairah, Hasyiyah Umairah, [Mesir, Syirkah Musthafa Al-Babi Al-Halabi: 1956 M/1375 H], cetakan ketiga, juz I, halaman 177).
No comments:
Post a Comment